:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3449234/original/037900000_1620241442-000_99C2KR.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan mengenai rukun sholat ada berapa sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin memastikan bahwa ibadah wajib mereka dilaksanakan dengan benar. Pemahaman tentang rukun sholat ada berapa sangat penting karena rukun merupakan bagian integral yang tidak boleh ditinggalkan dalam pelaksanaan sholat. Jika salah satu rukun sholat ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak, maka sholat tersebut menjadi tidak sah dan wajib diulang.
Dalam mempelajari rukun sholat ada berapa, kita perlu memahami bahwa para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menyebutkan bahwa rukun sholat ada berapa? Jawabannya adalah 13 rukun yang wajib dipenuhi. Sementara mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali memiliki jumlah rukun yang berbeda sesuai dengan interpretasi mereka terhadap Al-Qur’an dan Hadits.
Memahami rukun sholat ada berapa sangatlah krusial bagi setiap Muslim karena sholat merupakan tiang agama dan ibadah pertama yang akan dihisab di akhirat. Allah SWT telah menegaskan kewajiban shalat dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya bahwa sholat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman. Oleh karena itu, pengetahuan tentang rukun sholat ada berapa dan bagaimana melaksanakannya dengan benar menjadi pondasi penting dalam beribadah.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Selasa (1/4).
Umat muslim di Amerika Serikat menggelar sholat tarawih di depan terbuka mengundang perhatian.
Pengertian Rukun Sholat dan Kewajibannya dalam Islam
Rukun sholat adalah unsur-unsur wajib yang harus dilakukan dengan sempurna dalam pelaksanaan sholat. Jika salah satu rukun sholat tertinggal atau sengaja ditinggalkan, maka sholat tersebut dianggap batal. Susunan rukun sholat menjadi hakikat dari ibadah sholat yang dikerjakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Kewajiban sholat dalam Islam didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menekankan kewajiban sholat terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 103:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
“Innas salaata kaanat ‘alal mu’miniina kitaabam mauquutaa”
Artinya: “Sesungguhnya, sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa: 103)
Selain itu, Allah SWT juga menegaskan kewajiban sholat dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Wa aqiimus salaata wa aatuz zakaata, wa maa tuqaddimuu li anfusikum min khairin tajidoohu ‘indallaah, innallaaha bimaa ta’maluuna basiirun”
Artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 110)
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya sholat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Miftaahus salaatit thuhuuru, wa tahriimuhaat takbiiru, wa tahliiluhaat tasliim”
Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR Abu Daud)
Rukun Sholat Menurut Empat Mazhab dalam Islam
Dalam Islam, terdapat empat mazhab besar yang memiliki pandangan sedikit berbeda mengenai jumlah rukun sholat. Keempat mazhab ini tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadits meskipun terdapat perbedaan dalam penafsiran dan penerapannya.
Rukun Sholat Menurut Mazhab Syafi’i
… Selengkapnya
Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menetapkan bahwa rukun sholat berjumlah 13. Berikut adalah rukun sholat menurut mazhab Syafi’i:
- Niat
- Takbiratul Ihram
- Berdiri bagi yang mampu
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku’
- I’tidal (bangun dari ruku’)
- Sujud dua kali
- Duduk di antara dua sujud
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat Nabi
- Salam
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
Mazhab Syafi’i menekankan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun yang sangat penting dalam sholat. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah sah sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) di dalamnya.”
Rukun Sholat Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga menetapkan 13 rukun sholat yang hampir identik dengan mazhab Syafi’i. Rukun sholat menurut mazhab Maliki adalah:
- Niat
- Takbiratul Ihram
- Berdiri
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku’ (sunnah membaca tasbih)
- I’tidal/Bangun dari Ruku’
- Sujud
- Duduk antara 2 sujud
- Duduk Tasyahud Akhir
- Membaca Tasyahud Akhir
- Membaca Sholawat Nabi
- Salam
- Tertib
Mazhab Maliki menempatkan niat sebagai rukun pertama dalam sholat. Hakikat niat adalah kehendak hati yang bertepatan dengan pekerjaan untuk mencari keridhaan Allah dan menuruti perintah-Nya.
Rukun Sholat Menurut Mazhab Hambali
Mazhab Hambali menetapkan 14 rukun sholat, dengan penambahan rukun tuma’ninah (ketenangan) yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam mazhab Syafi’i dan Maliki. Berikut adalah rukun sholat menurut mazhab Hambali:
- Takbiratul Ihram
- Berdiri
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku’ (wajib membaca tasbih)
- I’tidal/Bangun dari Ruku’
- Sujud
- Duduk antara 2 sujud
- Duduk Tasyahud Akhir
- Membaca Tasyahud Akhir
- Membaca Sholawat Nabi
- Salam
- Tertib
- Tuma’ninah
- Niat
Dalam mazhab Hambali, membaca tasbih saat rukuk dianggap wajib, berbeda dengan mazhab lain yang menganggapnya sunnah. Tuma’ninah atau ketenangan dalam gerakan sholat juga ditekankan sebagai rukun tersendiri.
Rukun Sholat Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang paling berbeda di antara keempat mazhab, dengan menetapkan hanya 6 rukun sholat. Berikut adalah rukun sholat menurut mazhab Hanafi:
- Takbiratul Ihram
- Berdiri
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku’ (sunnah membaca Tasbih)
- Sujud
- Duduk Tasyahud Akhir
Mazhab Hanafi tidak memasukkan beberapa gerakan seperti i’tidal dan duduk di antara dua sujud sebagai rukun, melainkan sebagai wajib sholat. Dalam pemahaman mazhab Hanafi, terdapat perbedaan antara rukun dan wajib sholat. Rukun adalah hal yang membatalkan sholat jika ditinggalkan, sementara wajib sholat jika tertinggal dapat diganti dengan sujud sahwi.
Penjelasan Rinci tentang 13 Rukun Sholat Dalam Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menetapkan 13 rukun sholat yang wajib dipenuhi. Berikut adalah penjelasan rinci dari masing-masing rukun tersebut:
1. Niat
Niat merupakan rukun pertama dalam sholat menurut mazhab Syafi’i. Mayoritas ulama mengatakan bahwa niat masuk ke dalam rukun sholat. Hakikat niat adalah kehendak hati yang bertepatan dengan pekerjaan untuk mencari keridhaan Allah dan menuruti perintah-Nya.
Dalam sholat fardhu, wajib Qashdu al-fi’li (menyengaja sholat) dan ta’yin (menentukan jenis sholat). Sementara itu, pada sholat sunnah harus menentukan waktu atau sebab, seperti menyengaja sholat Dhuha. Niat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram dan berada di dalam hati.
2. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram merupakan gerakan pertama yang dilakukan dalam sholat. Takbir ini disebut “ihram” (yang mengharamkan) karena setelah takbir ini, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang membatalkan sholat seperti makan, minum, dan berbicara.
Takbiratul ihram harus diucapkan dengan bahasa Arab dengan lafadz “Allaahu Akbar”. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Miftaahus salaatit thuhuuru, wa tahriimuhaat takbiiru, wa tahliiluhaat tasliim”
Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR Abu Daud)
Menurut hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, gerakan takbiratul ihram yang benar adalah:
“Aku melihat Rasulullah SAW membuka takbir dalam sholat, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga menjadikan keduanya sejajar dengan kedua bahunya…”
3. Berdiri Bagi yang Mampu
Berdiri dalam sholat fardhu wajib dilakukan bagi orang-orang yang sanggup berdiri. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama. Jika seseorang tidak sanggup berdiri, maka diperbolehkan duduk, jika tidak sanggup juga maka berbaring.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 238, Allah berfirman:
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
“Haafizhuu ‘alas salawaati was salaatil wusthaa, wa quumuu lillaahi qaanitiin”
Artinya: “Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam sholatmu) dengan khusyuk.”
Disyaratkan harus berdiri dengan punggung tegak lurus. Jika seseorang hanya bisa berdiri seperti orang yang sedang ruku’, maka menurut Qaul Shahih, ia boleh berdiri seperti itu. Jika sama sekali tidak mampu berdiri, maka boleh sholat sambil duduk iftirasy (duduk model tasyahud awal).
4. Membaca Surat Al-Fatihah
Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun sholat yang sangat penting. Rasulullah SAW membaca surat Al-Fatihah di setiap rakaat sholat, baik yang wajib maupun sunnah. Beliau bersabda:
“Tidaklah sah sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) di dalamnya.”
Seseorang wajib membaca surat Al-Fatihah, termasuk juga basmalah serta bacaan-bacaan tasydid Al-Fatihah yang berjumlah 13 tasydid. Apabila seseorang belum menghafal surat Al-Fatihah, maka dia bisa membaca ayat yang dihafalnya. Jika tidak hafal ayat lainnya juga, maka bisa membaca:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
“Subhanallah wal hamdulillaah walaa ilaaha illaallah wallaahu akbar”
Artinya: “Maha suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah. Tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.”
5. Rukuk
Rukuk adalah salah satu rukun dalam sholat yang wajib dilakukan bagi orang yang mampu melakukannya. Hukum wajib rukuk telah ditetapkan secara tegas dalam syariat Islam. Standar minimal rukuk ialah membungkuk sekira kedua telapak tangan sampai pada lutut.
Rukuk harus dilakukan secara tuma’ninah, yaitu sekira gerakan bangun dari rukuk sudah terpisah dari gerakan turun menuju rukuk. Posisi punggung pada saat rukuk sebaiknya lurus atau rata seperti meja, dengan kepala tidak lebih tinggi atau lebih rendah dari punggung.
Pada saat rukuk, disunnahkan untuk membaca tasbih sebagai berikut:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
“Subhaana rabbiyal ‘azhiimi wa bihamdihi”
Artinya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan dengan segala puji bagi-Nya”
6. I’tidal
I’tidal yaitu bangun dari rukuk dengan cara berdiri tegak serta tuma’ninah, dan tidak berniat selain i’tidal. I’tidal adalah gerakan bangkit berdiri tegak dari rukuk yang merupakan rukun sholat berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.
Ketika i’tidal, disunnahkan untuk mengucapkan:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Sami’allaahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamdu”
Artinya: “Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW juga mengangkat tangan ketika i’tidal:
“Jika beliau mengatakan ‘Sami’allaahu liman hamidah’, beliau melakukan hal yang sama (mengangkat tangan) kemudian mengatakan ‘Rabbanaa lakal hamdu’.”
7. Dua Kali Sujud
Sujud merupakan rukun sholat yang disepakati semua madzhab. Jadi, orang yang sholat wajib untuk sujud dua kali dalam setiap rakaatnya. Standar minimal sujud ialah dengan tata cara sebagian dahi menempel pada lantai tempat sholat.
Dalam sujud juga wajib meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kaki pada lantai. Berat kepala harus tertumpu pada lantai dan tidak boleh berniat selain sujud (Thuma’ninah). Rasulullah SAW bersabda:
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi (dan ia mengisyaratkan ke hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada saat sujud, disunnahkan untuk membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
“Subhaana rabbiyal a’laa wa bihamdihi”
Artinya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan dengan segala puji bagi-Nya”
8. Duduk di Antara Dua Sujud
Duduk di antara dua sujud dilakukan dengan cara iftirasy atau seperti duduk saat tasyahud awal. Imam Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa orang yang sholat wajib duduk di antara dua sujud.
Standar sempurna duduk di antara dua sujud ialah dilakukan dengan bertakbir, duduk secara iftirasy (duduk model tasyahud awal). Pada saat duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk membaca:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي
“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa ‘aafinii”
Artinya: “Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupilah kekuranganku, angkatlah derajatku, berilah rezeki kepadaku, berilah petunjuk kepadaku dan berilah kesehatan kepadaku”
9. Duduk Tasyahud Akhir
Mengutip buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, duduk akhir merupakan salah satu rukun sholat yang disepakati semua madzhab. Hanya saja, para imam berselisih dalam hal batasan duduk akhir.
Duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawarruk, yaitu duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk ini berbeda dengan duduk iftirasy yang dilakukan pada tasyahud awal.
10. Membaca Tasyahud Akhir
Rasulullah SAW duduk dalam rakaat terakhir dan membaca tasyahud di dalamnya. Menurut syafi’iyah, tasyahud akhir adalah fardhu. Bacaan tasyahud akhir adalah:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِاَ
“Attahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaaamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rosuulullah.”
Artinya: “Segala penghormatan, keberkahan, salawat dan kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
11. Membaca Shalawat Atas Nabi Muhammad SAW
Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir hukumnya wajib, sedangkan pada tasyahud awal hukumnya sunnah. Menurut syafi’iyah, sholawat setelah tasyahud akhir merupakan rukun sholat tersendiri.
Bacaan shalawat yang dibaca pada tasyahud akhir adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
“Allahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohim wa ‘alaa aali Ibroohimm innaka hamiidum majiid. Alloohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohim wa ‘alaa aali Ibroohimm innaka hamiidum majiid.”
Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.”
12. Salam
Salam ialah menoleh ke kanan dan kiri seusai bacaan tasyahud akhir seraya mengucap salam. Rasulullah SAW menetapkan salam sebagai rukun sholat. Menurut mazhab Syafi’i, yang diwajibkan hanya salam pertama saja (ke kanan), sementara salam kedua (ke kiri) adalah sunnah.
Bacaan salam adalah:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh”
Artinya: “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya terlimpah kepada kalian.”
13. Tertib
Yang terakhir ialah tertib. Maksud dari kata tersebut yaitu mengerjakan rukun sholat dengan tertib atau berurutan. Tertib maksudnya adalah melakukan rukun sholat secara berurutan, seperti berdiri sebelum rukuk, rukuk sebelum sujud dan seterusnya sampai salam.
Orang yang mendahulukan sujud dari rukuk atau mendahulukan sujud dari berdiri maka sholatnya batal. Tertib menjadi rukun yang sangat penting karena berkaitan dengan keabsahan sholat secara keseluruhan.
Keringanan (Rukhsah) dalam Pelaksanaan Rukun Sholat
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat-Nya dalam pelaksanaan rukun sholat ketika menghadapi kondisi-kondisi tertentu.
1. Keringanan dalam Hal Berdiri
Berdiri adalah salah satu rukun sholat yang wajib dilakukan bagi orang yang mampu. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berdiri. Rasulullah SAW bersabda:
“Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah, dan jika tidak mampu (duduk) maka berbaring.” (HR. Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau alasan lainnya, diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka boleh berbaring dengan posisi miring menghadap kiblat. Jika hal tersebut juga tidak mampu, maka boleh berbaring terlentang dengan kaki mengarah ke kiblat.
2. Keringanan dalam Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun sholat yang sangat penting. Namun, bagi orang yang belum hafal Al-Fatihah, diberikan keringanan untuk membaca ayat-ayat lain yang dihafalnya. Jika tidak hafal ayat lain sama sekali, maka bisa membaca dzikir sebagai penggantinya:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
“Subhanallah wal hamdulillaah walaa ilaaha illaallah wallaahu akbar”
Artinya: “Maha suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah. Tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.”
3. Keringanan dalam Hal Rukuk dan Sujud
Bagi orang yang tidak mampu melakukan rukuk dan sujud secara sempurna, boleh melakukannya sesuai kemampuan. Jika tidak mampu membungkuk untuk rukuk, boleh dengan isyarat. Begitu pula dengan sujud, jika tidak mampu meletakkan dahi di lantai, boleh melakukannya dengan isyarat seperti menundukkan kepala lebih rendah dari posisi rukuk.
Rasulullah SAW memberikan kemudahan ini sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang Allah kepada umat-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Laa yukallifullahu nafsan illaa wus’ahaa”
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Rukun sholat merupakan komponen wajib dalam pelaksanaan sholat yang tidak boleh ditinggalkan. Pemahaman tentang rukun sholat ada berapa sangat penting bagi setiap Muslim untuk memastikan ibadah wajib mereka dilaksanakan dengan benar.
Leave a Reply